INDOPOLITIKA.COM – Meski sudah ada imbauan dari pemerintah, sejumlah tempat hiburan dan kafe di Tangerang Selatan (Tangsel) masih membandel.
Buktinya saja, mereka tak mengindahkan aturan selama Bulan Ramadan. Mereka terang-terangan beroperasi meski sudah dilarang.
Hal tersebut diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menggrebek sejumlah lokasi yang disinyalir melanggar aturan, Sabtu (23/3/2024) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri mengatakan, kegiatan operasi ini guna menegakkan peraturan selama Bulan Suci Ramadan.
Benar saja, kata Muksin, terdapat sejumlah lokasi yang membandel.
“Ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran terkait Bulan Ramadan dan peraturan daerah di mana ada beberapa tempat dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi tersebut,” tegas Muksin.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita sebanyak 783 botol minuman keras (miras).
“Pertama, Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara total 17 Botol, lalu Lapo Pondok Ranji total 461, dan terakhir Melody cafe total 305 botol. Total semua malam ini 783 botol,” paparnya.
Ia menegaskan, kepada seluruh pengusaha dan masyarakat agar mematuhi peraturan khususnya selama Bulan Suci Ramadan ini.
“Guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman. Dan kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. [Red]