Oknum Polisi Brutal-Warga Sipil Aniaya Warga Cilegon Hingga Tewas Resmi Ditetapkan Tersangka-Ditahan  

INDOPOLITIKA – Kasus seorang oknum polisi aniaya warga memasuki babak baru. Anggota polisi berinisial JS dan seorang warga sipil berinisial BA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditahan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban, Welmi Teiwiland, meninggal dunia.  

Bacaan Lainnya

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (27/10/2024) pagi di kawasan jalan akses penghubung pintu Tol Merak, Lingkungan Sumur Wuluh, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tepatnya di sebuah kafe.  

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Banten, dan berkas perkara mereka telah diserahkan ke Kejaksaan.     

“Kedua tersangka telah kami tahan di Polda Banten terkait kasus pengeroyokan dengan pasal 170. Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, namun masih ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang perlu kami lengkapi,” ujar Kemas dalam keterangannya pada Rabu (6/11/2024).   

Kemas menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban dan para pelaku yang tengah dalam keadaan mabuk terlibat cekcok karena masalah pribadi.

Merasa tersinggung, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban secara spontan.

“Pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka bertengkar karena terpengaruh alkohol, dan pelaku langsung menganiaya korban. Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun pada hari Senin korban meninggal dunia,” ungkap Kemas. 

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi terkait kejadian ini, dan barang bukti sudah diamankan. Diketahui, korban yang meninggal dunia adalah warga Jakarta.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, oknum polisi yang terlibat juga akan diperiksa oleh Propam Polri terkait pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian.

“Pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Untuk anggota kepolisian, kami telah memulai pemeriksaan oleh Propam untuk menindaklanjuti pelanggaran etik maupun disiplin,” tutup Kemas. (Chk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *