INDOPOLITIKA.COM – Fantastis. Perputaran uang judi online di tiga rumah mewah kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang berhasil dibongkar polisi baru-baru ini sungguh fantastis.
Dalam kurun waktu empat bulan saja, para tersangka mampu meraup uang hingga mencapai Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 tersangka.
“Kami sudah mencoba menghitung omzet selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai 10 miliar rupiah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam konfrensi pers, kemarin.
Kemudian, 11 tersangka itu yaitu M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, dan dua perempuan berinisial R, dan YAO. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia website, perekrutan karyawan, hingga telemarketing.
Kata dia, untuk membongkar kasus judi online di sebuah rumah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya, sudah dilakukan penyelidikan selama 20 hari, sejak 2 April 2024. Seluruh tersangka ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 pada pukul 00.54 WIB.
Para tersangka judi online ini dijerat pasal 303 KUHP tentang transaksi informasi dan transaksi elektronika, dan pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Jika para tersangka dikenakan pasal pencucian uang, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Red]