INDOPOLITIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengambil alih secara sepihak prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada 12 perumahan yang sudah lama ditinggalkan oleh pengembang.
Pengambilalihan ini dilakukan karena kondisi perumahan tersebut yang semakin rusak, sementara pengembangnya tidak lagi bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU dan pemberian Piagam Penghargaan kepada pengembang dan asosiasi perumahan di Kabupaten Serang (6/11/2024).
Bupati Tatu menjelaskan, berdasarkan data dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, terdapat total 159 perumahan di Kabupaten Serang.
Namun, hingga saat ini baru 46 perumahan yang telah melakukan serah terima PSU, dengan 34 di antaranya diserahkan secara sukarela oleh pengembang kepada Pemda, sementara 12 perumahan lainnya diambil alih sepihak oleh Pemda.
“Ke-12 perumahan ini diambil alih sepihak karena pengembangnya sudah tidak ada dan telah lama ditinggalkan. Kondisi jalannya rusak, dan ada desakan dari warga untuk segera dilakukan pengambilalihan oleh Pemda,” ujar Bupati Tatu.
Bupati menambahkan, serah terima PSU ini sangat penting untuk memastikan hak-hak warga perumahan, seperti fasilitas jalan, ruang terbuka hijau (RTH), tempat pemakaman umum (TPU), dan fasilitas lainnya, dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Setelah PSU diserahterimakan, Pemda memiliki kewenangan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, seperti jalan yang telah lama tidak terawat.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang menyebabkan pengembang belum dapat menyerahkan PSU pada beberapa perumahan.
Salah satunya adalah banyak perumahan yang belum memiliki lahan untuk TPU, karena kesulitan dalam mencari lokasi yang sesuai.
Selain itu, perbedaan antara site plan yang disahkan dengan kondisi lapangan juga menjadi hambatan. Misalnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya seluas 1.000 meter persegi, namun hanya tersedia 900 meter, sehingga pengembang harus menyediakan sisa 100 meter untuk memenuhi ketentuan yang ada.
“Penyelesaian masalah-masalah ini memerlukan waktu dan koordinasi lebih lanjut dengan pengembang,” tambah Okeu Oktaviana.
Dengan pengambilalihan PSU tersebut, Pemkab Serang berharap dapat lebih memperhatikan kesejahteraan warga dan memaksimalkan potensi pembangunan di wilayah perumahan yang terlantar tersebut. (Chk)