Pemkab Serang Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman Banten

INDOPOLITIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil meraih Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Dengan raihan kategori zona hijau, Pemkab Serang memperoleh predikat kualitas tertinggi dengan nilai 91,99.

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, yang didampingi oleh Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, kepada Asisten Daerah (Asda) 3 Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang pada (4/12/24).

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sugihardono, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala Disdikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disdukcapil Warnerry Poetri, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, dan sejumlah kepala UPT Puskesmas Pontang serta Pabuaran.

Sugihardono menyampaikan rasa syukur atas pencapaian Pemkab Serang yang berhasil meraih penghargaan predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai 91,99 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

“Sebagai informasi, pada tahun 2023 Pemkab Serang mendapatkan nilai 89,26, dan tahun 2024 nilainya naik menjadi 91,99,” ungkapnya (5 /12/24)

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, beserta jajaran yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada OPD dan UPTD Pemkab Serang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tatu berharap bimbingan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemkab Serang di masa depan.

Sugihardono juga mengapresiasi kinerja DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Dindikbud, serta UPT Puskesmas Pabuaran dan Pontang yang menjadi OPD UPT penyelenggara pelayanan dasar yang dinilai oleh Ombudsman.

Apresiasi juga diberikan kepada Kabag Organisasi Setda Kabupaten Serang yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Serang.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Serang dalam melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman RI. Kami terus berupaya untuk melakukan perbaikan terhadap kriteria-kriteria yang menjadi penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik,” tambahnya.

Sugihardono berharap penghargaan ini dapat menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Serang, agar semakin prima dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang terbaik,” tutupnya. (Chk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *