INDOPOLITIKA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman atau vonis mati kepada delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Vonis dibacakan Jumat (27/10/2023).
Kedelapan terdakwa merupakan penyelundup narkoba jenis sabu melalui Perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa, seberat 319 kg dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten, belum lama ini.
Para terdakwa yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati (terhadap delapan terdakwa),” ujar Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Uly Purnama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiono dari Kejagung dan Febby dari Kejari Cilegon, kedelapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Santi Wildaniyah dan Herbet Marbun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika.
“Menyatakan barang bukti berupa sabu dengan berat 319 kilogram, sebuah sekoci berikut mesin,” kata Uli dalam sidang yang dihadiri JPU Kejagung RI, Sudiono.