INDOPOLITIKA – Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) jaringan Indonesia-Malaysia-Vietnam senilai Rp15,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut operasi penangkapan itu dilakukan usai mendapati informasi rencana pengiriman BBL ilegal melalui jalur laut atau dengan kapal cepat.
“Satgas BBL Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’,” kata Nunung dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12).
Nunung mengatakan dari pendalaman penyidik, jaringan internasional itu telah mengemas BBL ilegal yang akan diselundupkan lewat jalur laut di wilayah Jambi, pada Senin (25/11).
Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, tim Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL,” jelasnya.
Nunung menyebut ketika itu tim gabungan langsung berupaya menangkap para pelaku. Namun, saat hendak dihentikan, kapal itu justru mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Akibat insiden tabrakan itu, tiga dari empat tersangka mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga pelaku yang terluka kemudian langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis.
“Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar,” jelasnya.
Empat pelaku itu adalah SL selaku operator mesin kapal, DK selaku koordinator rute dan penunjuk arah, SY selaku kapten kapal, dan JN selaku operator mesin kapal.
Nunung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik jaringan internasional itu kerap mengumpulkan BBL ilegal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Setelahnya, benih-benih lobster itu akan dikirim ke tempat pengemasan yang ada di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.
Nunung memastikan polisi masih terus mendalami untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku. Polisi juga mendalami dalang di balik bisnis penyelundupan BBL ilegal tersebut.
Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” katanya.(red)