INDOPOLITIKA.COM – Modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR), tujuh warga yang melakukan ‘pemerasan’ terhadap pedagang kaki lima (PKL) pasar malam Taman Asri Lama Cipadu, Larangan, Kota Tangerang diamankan polisi.
Ketujuh pelaku tersebut diantaranya S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pihaknya mengamankan para pelaku tersebut setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat akan perbuatan mereka.
“Bahwa mereka diperas dengan dalih meminta THR sebesar Rp.300 ribu,” terang Kombes Zain, kemarin.
Dalam aksinya, lanjut Zain, mereka memberikan secarik surat permintaan uang THR kepada para pedagang. Namun mereka tidak mengatasnamakan Organisasi Masyarakat.
“Mereka kami dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih terkait kasus yang ada. Selain itu, terdapat barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita,” terang Zain.
Zain menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, kata dia, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.
“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. [Red]