INDOPOLITIKA.COM – Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai memasuki tahapan persiapan Pilkada Tangsel pada November 2024.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024 yang berisi tahapan-tahapan Pilkada. Pertama kita akan melakukan pemutakhiran data pemilih,” kata Ajat Sudrajat pada media di Kantornya Rabu (27/3/2024).
Dia tambahkan, KPU akan memberikan kesempatan lebih awal bagi pasangan calon (Paslon) dari unsur perorangan dan atau independen yang ikut meramaikan bursa kontestasi Pilkada Tangsel 2024.
“Kami membuka Pemenuhan Syarat Dukungan bagi calon perorangan dan atau independen pada Mei 2024. Syaratnya berjumlah 66 ribu KTP dan surat dukungan dari masyarakat Tangsel,” jelasnya.
Setelahnya, tambah dia, akan dilakukan penerimaan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel lewat parpol pada bulan Agustus 2024
“Pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus 2024 dilanjutkan dengan penelitian dokumen persyaratan Paslon hingga 21 September 2024,” tegasnya.
Proses verifikasi tersebut juga dilakukan dengan melibatkan banyak pihak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Untuk penetapan Calon Pilkada akan kami kami lakukan pada 22 September 2024. Setelah itu akan ada kampanye Paslon pada 26 September hingga 23 November 2024,” tuturnya. [Red]