INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menegaskan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2024 mengalami pengurangan.
Dibanding TPS pada Pemilu lalu yang mencapai 9.019, TPS pada Pilbup hanya mencapai 4.462.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, saat ini, TPS untuk pilbup sedang disinkronisasi.
“Dan jumlahnya dipastikan menjadi 4.462. Jumlah TPS ini berkurang karena jumlah pemilih per TPS dalam pilbup lebih banyak dibandingkan dengan pemilu,” kata Muhammad Umar, Selasa (11/6/2024).
Lanjut dia, berdasarkan peraturan, jumlah maksimal pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 dibatasi hingga 800 orang, lebih banyak dibandingkan dengan Pemilu 2024 yang hanya membolehkan 300 pemilih per TPS.
Namun demikian, situasi ini menyebabkan kebutuhan TPS untuk Pilbup di Kabupaten Tangerang menurun secara signifikan dibandingkan pemilu serentak sebelumnya.
Tahapan Pilbup Tangerang akan berlangsung selama 170 hari ke depan, dengan hari pencoblosan dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. [Red]