INDOPOLITIKA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengajak seluruh elemen masyarakat dan para kontestan pemilu untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Andi Ony saat melakukan Apel Patroli Pengawasan Tahapan Masa Tenang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang di Bizpoint Kecamatan Cikupa, kemarin.
“Dalam tiga hari ke depan, mari kita saling menjaga dengan menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai agar pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan,” kata Pj Andi Ony.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat, para kontestan politik, beserta pendukung, mulai dari capres-cawapres, caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten agar mengikuti dan menaati aturan yang berlaku dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang.
“Saya minta agar semua pihak untuk saling menahan diri, menjaga dan mentaati aturan dalam pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh pemerintah,” pintanya.
Pj Andi Ony melanjutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap potensi-potensi yang mengarah terjadinya pelanggaran pemilu.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah, sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang dengan aman dan nyaman.
“Dengan kolaborasi, kita semua dapat menciptakan keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tangerang. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dengan datang ke TPS masing-masing,” ungkapnya.
Ia kembali menandaskan pemerintah daerah akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang bersikap netral demi menjaga keberhasilan seluruh tahapan pemilu yang berkualitas dan independen.
“Iya, tentu kami akan menjamin ASN dapat netral. Karena itu sudah beberapa kali kami melayangkan surat edaran terkait netralitas itu,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang pemilu tanggal 11 sampai dengan 13 Febuari 2024.
“Jadwal penurunan APK itu dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dengan dimulai sejak tangga 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Sesuai aturan, sejak Minggu (11/02) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye,” jelas Muslik. [Red]