Polda Jabar Gerebek Pabrik Pupuk Palsu Berbahan Baku Semen di Bandung Barat

INDOPOLITIKA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik ilegal pembuatan pupuk nonsubsidi anorganik palsu dengan merek Phonska di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pemilik pabrik berinisial MN di Tangerang, serta menyita barang bukti berupa 10 ton kapur dolomit dan 40 karung bahan baku pupuk yang masing-masing berisi 50 kilogram.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil membongkar pabrik ini pada akhir Oktober 2024.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska,” kata Jules, didampingi oleh Wadirkrimsus AKBP Maruly Pardede dan Kasubdit Tipitder AKBP Andry Agustiano, di Mapolda Jabar pada Jumat (22/11/2024).

Pada saat penggerebekan di lokasi pabrik, penyidik menemukan tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk palsu, sementara tersangka MN tidak ada di tempat.

“Di lokasi, kami mengamankan 40 karung pupuk merek Phonska, yang masing-masing berisi 50 kilogram, serta bahan baku kapur dolomit sebanyak 10 ton, mesin jahit karung, dan timbangan,” ujar Jules.

Pabrik tersebut, menurut Jules, telah beroperasi sejak Juli 2023 dan menjual pupuk palsu tersebut dengan harga Rp 40.000 per karung (50 kg). Pupuk ini dipasarkan di wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Raya.

“Setiap pekan, tersangka memproduksi pupuk sebanyak tiga kali, dengan rata-rata 5 ton per hari, yang artinya dalam sebulan mereka bisa menghasilkan sekitar 1.260 ton pupuk. Peredaran pupuk palsu ini diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp 500 juta,” jelas Jules.

Tersangka juga diketahui tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian untuk produk pupuk merek Phonska yang diproduksi.

“Pupuk yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar di Kementerian Pertanian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun. (Hny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *