Polisi Tahan Anak Anggota DPRD Banten dan Gerombolan Kasus Pengeroyokan Satpam  

INDOPOLITIKA – Anak anggota DPRD Banten berinisial Dj dan gerombolanya harus mendekam di sel tahanan Polda Banten, usai ditetepkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan seorang satpam perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang. 

Korban inisial ED dikeroyok WR dan gerombolannya AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60) pada 3 November lalu. Mereka kini sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.  

Bacaan Lainnya

“Kami tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, kemarin. 

Dian menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula ketika pihak Dj hendak membangun fondasi dan pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa pada 27 Oktober 2024. 

Sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dan Dj selaku ibu dari WR. Lanjut Dian, saat pihak WR hendak melakukan proses fondasi dilarang oleh ED sehingga terjadi keributan. 

“Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi dan membuat pernyataan,” katanya.  

Menurut Dian, dalam surat penyataan tersebut WR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi sampai dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk musyawarah tanah tersebut. 

“Tapi faktanya pada tanggal 3 November, pihak Bu Djasmarni tetap melaksanakan pembuatan fondasi pemagaran tersebut.” katanya. 

Pada saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka sehingga terjadi adu mulut dan terjadilah perkelahian. 

Dian mengungkapkan, ED dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, kayu dan dibacok menggunakan parang. Namun saat dibacok parang, korban hanya mengalami lecet. 

“Terlihat salah satu pelaku ini mengancam pakai parang, ada yang memukul. Memukul pakai kayu. Ada yang mencekik hingga terbanting,” katanya. 

Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kayu serta kaos korban yang terkena parang.

“Dan para pelaku ini kami terapkan pasal 170, pasal 351, dan pasal Undang-Undang Darurat,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *