INDOPOLITIKA.COM – Lima pelaku penculikan dan pembunuhan anak Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) telah ditangkap tim gabungan dari Polres Lebak, Polres Cilegon dan Polda Banten.
Penangkapan seluruh pelaku penculikan dan pembunuhan anak berusia 5 tahun itu dibenarkan Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
“Sudah semua,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, melalui pesan singkatnya, Minggu, (21/09/2024).
Terkait kronologis penangkapan, motif hingga peran para pelaku, AKBP Kemas Indra Natanegara, meminta mengkonfirmasinya ke Kasatreskrim Polresta Cilegon.
“Ke Kasat Reskrim ya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aqilatunnisa Prisca Herlan diculik dari kontrakan pada Selasa, 17 September 2024, di kontrakan orang tuanya. Kemudian keluarga melapor ke Polres Cilegon.
Selang beberapa hari, jenazah anak berusia 5 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan muka di lakban dan sekujur tubuhnya penuh luka lebam, bahkan giginya pun habis.
Penemuan jenazah anak kecil di muara pantai Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 19 September 2024 itu pun mengegerkan warga setempat.
Proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten. Para pelaku berinisial R, S, E, Y, dan U.(red)