INDOPOLITIKA.COM – Polres Tangsel resmi menetapkan MB (49), pengemudi ojek online (ojol) tersangka dalam kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di kawasan Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), beberapa waktu lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, pelaku tidak hanya menculik, tapi juga mencabuli korban di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Kasus ini tidak hanya penculikan, karena dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengakui melakukan pancabulan pada korban di area kebun kosong, Kecamatan Cisauk,” kata AKBP Victor kepada wartawan, kemarin.
Berawal dari aksi penculikan korban pada 8 September 2024, pukul 16.25 WIB. Di sana, kata Victor, sebanyak tiga anak dibawa driver ojol itu. Namun, dua di antaranya diturunkan, sedangkan korban tetap dibawa untuk mengambil koper di salah satu rumah.
“Di sana korban diminta menemani pelaku untuk ambil koper dengan imingi uang Rp20 ribu. Lalu, korban diajak berkeliling,” kata Victor.
Pada dini hari, menurut Victor, korban diajak ke kebun kosong area Cisauk, di sana korban pun menangis. Pelaku yang melihat reaksi korban, langsung melakukan pengancaman akan memukul dan tidak mengantarkan korban kembali ke rumah.
“Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindak pencabulan. Korban yang ketakutan pun menuruti permintaan pelaku. Hingga pada Senin, 9 September 2024, korban dipulangkan pelaku di Musola Darussalam, Serpong Utara, Tangerang Selatan,” ujar Victor. [Red]