INDOPOLITIKA.COM – Kepolisian Polsek Pasar Kemis, Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membekuk dua(2) dari enam(6) orang komplotan gangster bersenjata tajam (Sajam) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan dua pelaku itu berinisial MS (22) dan MR (18). Sementara empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih buron.
Ia menjelaskan, kejadian bermula, pada Kamis (13/7/2023) sekira jam 02.30 WIB. Dimana, 6 kawanan gangster itu tiba-tiba menghampiri korban yang saat itu sedang ngobrol dengan rekannya di Jalan Suvarna Sutera, Kampung Joglo Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Disitu pelaku berinisial MS mengejar korban dengan bawa celurit, dan korban diancam, lalu motornya itu diambil,” kata AKP Gofar dalam keterangan persnya, kemarin.
Gofar mengungkap, usai berhasil membawa motor korbannya, MS langsung membongkar dan mempretel kendaraan itu. Kemudian ia jual per-item kepenjual rongsokan didaerah Kampung Jambu Karya, Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg, dengan harga Rp. 475.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ),” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
“Dengan hukuman penjara selama- lamanya 9 (sembilan) tahun,” tandasnya. [Red]