Pria Pemeran Video Asusila di Lebak Ditangkap, Korbannya 70 Orang, Videonya Dijual Rp50 Ribu?  

INDOPOLITIKA – Pria yang berperan dalam video asusila yang mengejutkan masyarakat di Lebak, Banten, beberapa waktu belakangan berhasil ditangkap pihak kepolisian, pada Sabtu (21/9/2024). 

Pemeran video asusila itu adalah seorang pria berninisial W, warga Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten. 

Bacaan Lainnya

Pria berbadan gempal itu menjadi viral setelah video asusilanya menyebar luas di media sosial.  

Dalam video nya, W terlihat sedang melakukan mastrubasi di depan seorang wanita yang tengah terikat lakban di atas kursi dengan mata dan mulut tertutup. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda AH Limbong, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku yang muncul dalam video porno yang viral di media sosial telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. 

“Benar, sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam,” kata Limbong. 

Menurutnya, W kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Jumat (20/9/2024) malam.  

“Dia datang bersama keluarga dan sangat kooperatif,” ujarnya. 

Limbong menyatakan bahwa dalam pemeriksaan awal, W mengakui dirinya sebagai pemeran pria dalam video asusila tersebut.  

“Dia kooperatif dan mengakui perannya. Nanti kami akan infokan lebih lengkap, saat ini masih dalam pemeriksaan,” tandasnya.  

Sengaja Direkam, Korban Puluhan  

Menurut polisi, W memang sengaja merekam aksinya itu tidak lain agar video itu bisa diperjualbelikan atau bertukar video dengan sekelompok orang.  

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong mengatakan untuk melancarkan aksinya W meminta para korban untuk membantu tugas kuliah ataupun pembuatan film pendek.  

Kata Limbong, W akan memberitahukan kepada korban bahwa mereka akan berperan sebagai perempuan yang dalam kondisi terikat lakban dengan bagian mata juga ditutupi.  

“Korban tidak sadar bahwa korban tengah dilakukan pengambilan video fetisisme oleh tersangka, dan selanjutnya video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka mulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau dengan sistem tukar video dengan sekelompok orang,” ujar Limbong, Selasa (24/9/2024).  

Menurut Limbong, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sudah 10 orang yang diakuinya telah dimintai keterangan.  

“Jumlah korban diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022,” tuturnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W disangkakan pasal Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. [rzm] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *