INDOPOLITIKA.COM – Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) melaporkan ketua tim pemenangan Andra Soni-Dimyati, Raffi Ahmad ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.
Pelapor dalam hal ini, Alvin Esa Priatna mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Pasangan Andra Soni – Dimyati.
Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra Soni – Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman buka suara. Wahyunoto membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin ihwal pemakaian Alun-alun Pamulang.
“Telah diberikan izin oleh DLH Tangsel selaku pengelola aset/Barang Milik Daerah (BMD) Alun-alun Pamulang, izin diberikan kepada organisasi masyarakat Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (Bison),” ujar Wahyu, Kamis (19/9/2024).
Namun yang menjadi persoalan, kata mantan Kepala Dinsos Tangsel ini, izin tersebut dikeluarkannya bukan untuk kegiatan politik.
“Melainkan untuk acara apel akbar,” tegasnya.
Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara itu, diketahui kegiatan tersebut turut menghadirkan Raffi Ahmad, selaku Ketua Tim Pemenangan Andra Soni – Dimyati.
Dalam video yang beredar di media sosial, acara tersebut juga dihadiri oleh sekitar ratusan orang lengkap dengan atribut pakaian bernuansa biru muda, serta beberapa benda yang diduga merupakan alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat gambar wajah pasangan Andra Soni – Dimyati.
Hal itulah yang membuat kegiatan tersebut kini berlabuh pada pelaporan di Bawaslu Tangsel.
“Penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan Alun-alun Pamulang menjadi terlapor oleh adanya konten acara yang dilarang sesuai peraturan perundangan-undangan menjadi tanggungjawab pelaksana kegiatan acara, dan kemudian adanya kewenangan suatu institusi yang harus menindaklanjuti laporan tersebut,” bebernya.
Wahyu menyatakan, pihaknya menghormati proses yang kini berlangsung.
“Kami hanya menegaskan bahwa pemrakarsa atau pemohon izin penggunaan Alun-alun Pamulang pada Minggu tanggal 15 yang lalu adalah organisasi masyarakat bukan tim pemenangan/kampanye pasangan calon kepala daerah. Bahkan kegiatan acara yang disebutkan adalah apel akbar bukan kampanye,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seandainya sedari awal diketahui kegiatan tersebut berbau politik, maka pihaknya akan berpikir ulang untuk mengeluarkan izin tersebut.
“Apabila permohonan izinnya oleh tim kampanye atau kegiatan acaranya untuk kampanye tentu DLH Tangsel menyikapi secara berbeda dan akan memberikan izin dengan catatan khusus sesuai keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023,” pungkasnya. [Red]