Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Pelototi Tempat Hiburan Malam

INDOPOLITIKA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Hal tersebut dilakukan agar umat muslim nyaman dan aman dalam melaksanakan ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada 5 tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi.

Lebih lanjut, kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Kami juga memberikan peringatan serta imbaun agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkap dia.

Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.

Sebagai informasi, Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah menciptakan kententraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang. [Red]

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *