INDOPOLITIKA– Sebanyak 1.164 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Serang belum memiliki sertifikat, sehingga aset tersebut berisiko untuk digugat.
Untuk mengatasi masalah ini, BPKAD Kabupaten Serang berupaya mempercepat proses sertifikasi aset demi melindungi kekayaan negara dari potensi gugatan, dengan target penyelesaian sertifikasi pada tahun 2028.
Kasubbid Pengamanan Aset BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat 1.692 aset tanah milik Pemkab Serang yang mencakup sekitar 1.275 hektare dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun. Dari jumlah tersebut, 528 bidang sudah tersertifikasi, sementara 1.164 bidang lainnya masih belum.
“Dari yang belum tersertifikasi, luas tanahnya sekitar 230 hektare dengan nilai Rp190 miliar. Jika dipresentasikan, 31 persen aset tanah sudah tersertifikasi, sedangkan 69 persen masih dalam proses,” ungkapnya.
Erwin menambahkan bahwa tahun ini ada 401 bidang aset yang sedang diupayakan untuk sertifikasi, di mana sekitar 90 persen merupakan aset gedung sekolah.
“Kami prioritaskan aset sekolah agar tidak ada gugatan yang mengganggu proses belajar mengajar dan kesehatan mental siswa, sesuai dengan instruksi ibu bupati,” jelasnya.
Di Kabupaten Serang terdapat 836 bidang tanah sekolah, namun hanya 97 bidang yang belum diajukan untuk sertifikasi karena berbagai kendala.
“Saat ini, 364 bidang sudah memiliki sertifikat, 375 bidang sedang dalam proses, dan 97 bidang belum dimulai,” tuturnya.
Erwin juga menjelaskan bahwa dari 1.164 bidang yang belum bersertifikat, sebagian besar adalah tanah jalan dan PSU.
“Saat ini, 152 permohonan hak sedang diproses di BPN, 143 sedang dalam proses pemetaan, 729 belum diproses, dan 140 bidang mengalami tumpang tindih peta,” katanya.
Ia mengaku tidak bisa memastikan berapa lama proses sertifikasi di BPN Serang akan berlangsung, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses tersebut bisa memakan waktu antara dua hingga sembilan bulan.
“Setelah kami menyerahkan dokumen ke BPN Serang dan tidak ada kekurangan, tinggal tugas BPN untuk mengeluarkan sertifikat,” tuturnya.(Chk)