Rawan Sebabkan Banjir, Satpol PP Robohkan 14 Bangunan Liar Kawasan Cikupa Kabupaten Tangerang  

INDOPOLITIKA – Belasan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran drainase, di kawasan Cikupa Kabupaten Tangerang, diratakan Satpol PP setempat.  

Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan belasan bangli yang berada di Jalan Raya Kawasan Industri Jatake Desa Pasirjaya dan Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa. 

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangli, agar segera membongkar sendiri bangunan tersebut.  

Namun, karena tidak ada tindak lanjut, Satpol akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengungkapkan 14 bangunan liar itu menyalahi aturan yang ada. Dimana, tidak diperbolehkan adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. 

“Sebanyak 14 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas drainase. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2023, ” kata Agus Suryana, dalam keteranganya, dikutip, Rabu (25/9/2024). 

Menurut Agus, selain melanggar aturan, penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir di musim penghujan. Pasalnya, bangunan-banguan liar yang berdiri diatas drainase dianggap dapat menyebabkan banjir. 

“Selain bangunan tersebut menyebabkan aliran air terhambat, yang meningkatkan risiko banjir, bangunan liar itu juga merusak estetika, ” ujarnya. 

Agus juga mengatakan bahwa, tindakan penertiban terhadap 14 bangunan liar itu merupakan, bentuk responsif dari pengaduan masyarakat sekitar, kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Karena, masyarakat sekitar merasa terganggu dengan adanya bangunan liar tersebut. 

“Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan bangunan liar yang menutupi saluran air, ” katanya. [Red] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *