INDOPOLITIKA.COM – Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dari wilayah Sumatera. Jum’at (24/5/2024).
Keempatnya yakni, S, R, AH dan A. Mereka tertangkap setelah beraksi dan membuat resah warga di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap para tersangka sengaja datang ke Tangerang untuk melakukan aksi kejahatan.
“Yang kami sudah lakukan pengungkapan ada empat orang, yakni S, R, AH dan A, semua adalah pelaku utama dalam curanmor,” kata Arief di Mapolresta Tangerang, Jum’at (24/5/24).
Beberapa barang bukti yang digunakan sebagai sarana kejahatan seperti sepeda motor dan kunci T turut diamankan dari tangan keempat tersangka.
Keempat tersangka tersebut kata Arief, mengaku telah menyiapkan perbekalan untuk melancarkan aksi kriminalnya itu sebelum datang ke Tangerang.
“Mereka datang ke Tangerang untuk melalukan tindak pidana kriminal. Mereka sudah mempersiapkan. Kami juga berhasil menyita sarana kejahatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana dan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Red)