Terbukti Bacok Sopir Angkot, Warga Serang Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara 

INDOPOLITIKA – Tb Ade Muhaemin (37), warga Kampung Tanjungsari Baru, Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, harus mendekam di balik jeruji besi selama tujuh bulan setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap seorang sopir angkot. 

Aksi kekerasan itu dilakukan Tb Ade saat membela kakaknya dalam sebuah perselisihan di jalan.  

Bacaan Lainnya

Putusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 684/Pid.B/2024/PN SRG,  dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (18/11/2024).  

Dalam putusannya, majelis hakim PN Serang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, bersama hakim anggota Bony Daniel dan Aswin Arief, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada Tb Ade Muhaemin.  

Tb Ade dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (14/11/2024), dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban, Pahrudin, seorang sopir angkot, mengalami luka fisik. 

Adapun faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. 

Kronologis Kasus  

Menurut putusan, peristiwa ini bermula pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Saat itu, kakak ipar terdakwa, M Wahyudin, bersama istrinya, Rt Suhariah, menegur sopir angkot trayek Serang-Ciomas yang berhenti sembarangan di tengah jalan, menyebabkan kemacetan.  

Pahrudin, sang sopir, justru lebih memilih mengobrol dengan sopir angkot lainnya, yang membuat Wahyudin semakin kesal.  

Wahyudin kemudian membunyikan klakson dan menegur Pahrudin, namun respon yang didapat malah berupa perkataan kasar dari Pahrudin.  

Hal ini memicu ketegangan, dan Wahyudin turun dari kendaraan untuk mendekati Pahrudin, dengan maksud menasehati sopir tersebut.  

Perdebatan antara keduanya sempat memicu kericuhan, yang akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Namun, Pahrudin justru menantang Wahyudin untuk bertarung di perempatan Ciomas. Wahyudin, yang merasa kesal, kemudian pergi ke rumah Tb Ade untuk menceritakan kejadian tersebut.  

Setelah mendengar cerita kakak iparnya, Tb Ade pun bergegas mencari angkot Pahrudin untuk memberi nasihat. Kedua belah pihak akhirnya bertemu di Kampung Cisitu, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran.  

Di tempat itu, Tb Ade langsung menghampiri Pahrudin dan menarik bajunya. Tak terima diperlakukan demikian, Pahrudin membalas dengan memukul Tb Ade menggunakan besi shockbreaker.   

Namun, Tb Ade yang sedang marah, membalas dengan mengayunkan golok yang dibawanya. Kericuhan itu akhirnya dilerai oleh Wahyudin, yang mencoba menenangkan mereka. 

“Udah-udah, ini kan hanya urusan memberi nasehat,” imbuhnya.  

Sementara itu, Pahrudin langsung melarikan diri ke arah rumah warga terdekat.  

Akibat peristiwa itu, Pahrudin mengalami luka-luka dan menjalani pemeriksaan visum di RSUD Banten sebelum melapor ke Polsek Pabuaran. Kasus ini pun berujung pada vonis pidana penjara untuk Tb Ade yang kini harus menjalani hukuman selama tujuh bulan. (Chk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *