INDOPOLITIKA.COM – Mantan kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih harus mendekam di penjara. Engkos terbukti korupsi bantuan siswa miskin (BSM) saat menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang pada 2013 dan 2014.
Atas perbuatanya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Engkos Kosasih. Sementara untuk satu terdawak lainya, Aip divonis satu tahun enam bulan penjara.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Yan Perdana, mengatakan Engkos dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013 dan 2014.
“Vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” katanya mengutip detikcom, Jumat (5/1/2024).
“Untuk Aip vonis satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucapnya.
Yan mengatakan putusan kepada kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Engkos 1,5 tahun penjara, sementara itu terdakwa Aip 2 tahun penjara.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Engkos tidak menyalurkan bantuan siswa miskin (BSM) saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada 2013 dan 2014.
Ada sekitar 409 siswa SMAN 3 Pandeglang yang mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah
Setiap siswa mendapatkan bantuan bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun bantuan tersebut tidak disalurkan sepenuhnya oleh terdakwa kepada siswa yang membutuhkan.
Dalam kasus ini terdakwa Aip selaku komite penyaluran bantuan. Aip berperan mengambil uang bantuan tersebut ke bank yang diperintahkan oleh Engkos. Akibat perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta. [Red]