INDOPOLITIKA.COM – Kasus seorang mahasiswi cantik di Pandeglang, Banten tewas di tangan mantan pacarnya, meninggalkan duka mendalam bagi pihak keluarga.
Korban bernama Elisa Siti Mulyani tidak hanya menjadi tulang punggung keluarga, ternyata ia juga sudah merencanakan akan melangsungkan pernikahan dengan pacarnya usai lebaran tahun ini.
Elisa Siti Mulyani tewas dibunuh mantan pacarnya, Riko Arizka (21) yang kini mendekam di penjara. Ia dibunuh dengan cara dicekik dan dihantam menggunakan kloset hingga pecah.
Jasad gadis itu ditemukan di semak-semak di Kecamatan Majasari, Pandeglang. Keduanya sempat cekcok sebelum aksi pembunuhan sadis itu terjadi.
Tetangga korban, Ical menuturkan, korban diketahui akan menikah setelah Lebaran Idul Fitri. Korban dikabarkan akan menikah dengan salah satu pegawai Pemkab Pandeglang.
“Cuman memang belum menyebarkan surat undangan. Jadi korban ini mau menikah dengan pegawai di Pemkab Pandeglang,” katanya, kemarin.
Kabar ini diduga yang menyulut emosi Riko Arizka, mantan pacar korban. Tukang ojek online (ojol) ini gelap mata hingga membunuh korban menggunakan kloset.
“Kayaknya karena rencana pernikahan itu diketahui sama si mantan. Membuat dia enggak terima dan kalap,” katanya.
Dia tidak menyangka hidup gadis cantik asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang yang dikenal baik itu berakhir tragis.
“Orangnya juga murah senyum. Namun yang buat kita kaget kok tega yah mantan pacar sampai berbuat sadis begitu,” katanya.
Autopsi pembunuhan Elisa menunjukkan adanya luka dan pendarahan di bagian leher. Luka tersebut diakibatkan hantaman kloset yang dilakukan pelaku Riko Arizka.
“Dari hasil dokter forensik penyebab kematian korban itu karena luka terbuka tidak rata pada leher, luka lecet dan memar yang diakibatkan kekerasan tumpul,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, sebelumnya.
Shilton mengatakan, dilihat dari luka tersebut, pelaku diduga memukul korban dengan kloset lebih dari dua kali. Ia mengatakan hantaman kloset juga mengakibatkan pendarahan pada selaput otak.
“Ditemukan luka-luka pada dengan sifat kekerasan tumpul, ditemukan kekerasan tumpul pada kepala dan pendarahan pada selaput lunak otak besar,” ungkapnya.
Shilton mengaku belum menemukan cukup bukti menjerat Riko Arizka dalam kasus pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUH Pidana.
“Jadi kita masih menerapkan pasal 338 KUHP. Kalau memaksakan dengan pasal 340 maka melanggar aturan,” katanya.
Dia menjelaskan, penerapan pasal tersebut telah disampaikan kepada pihak keluarga korban.
“Kalau ini belum didapatkan alat bukti cukup untuk perencanaan,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban sudah menunjuk lima orang pengacara. Salah satu pengacara keluarga korban, Erwanto menduga ada jeda waktu pelaku sebelum mengeksekusi korban.
“Jadi ada jeda waktu, saat korban pingsan. Kalau dia tidak berencana (ada niat membunuh) dia tidak akan mengambil kloset, cukup disitu saja selesai lalu tinggalkan,” katanya.
Selain ada jeda waktu, pelaku juga dapat dijerat pasal curas. Hal itu karena pelaku setelah melakukan pembunuhan mengambil harta benda milik korban. [Red]