Tiga Pria Pelaku Terduga Penggelapan dan Penipuan Mobil Sewaan Diringkus Jajaran Polresta Tangerang

INDOPOLITIKA.COM – Sebanyak 3 orang pria terduga pelaku penggelapan dan penipuan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik dibekuk jajaran Polresta Tangerang di tempat persembunyiannya di wilayah Pandeglang, Banten. Sabtu (6/1/2024).

Selain menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik, para pelaku juga tidak membayarkan biaya sewa selama 17 hari dengan rincian sewa per harinya sebesar Rp 250 ribu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan para pelaku awalnya pada Jumat (24/11) menyewa mobil kepada pemilik rental untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa.

“Setelah 10 hari, para pelaku tidak kunjung membayar malah meminta perpanjangan sewa 7 hari dan korban menuruti permintaan para pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jum’at (5/1/2024).

Lebih lanjut pria yang baru saja menjabat di Polresta Tangerang itu menjelaskan setelah 17 hari, para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.

“Setiap korban menghubungi para pelaku untuk meminta mobilnya dikembalikan, para pelaku hanya menjanjikan dan setelah didesak akhirnya para pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mobilnya sudah digadaikan,” katanya.

Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Kemis dan Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran kepada para terduga pelaku.

“Petugas yang berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus para pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pandeglang” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui Ketiga pelaku tersebut berinisial E (38), warga Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, M (44), warga Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, dan N (40), warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.(Red)

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *