INDOPOLITIKA – Sebanyak 13 truk tanah yang melintas di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang di luar jam operasional telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Langkah tegas ini diambil setelah kerusuhan pecah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat seorang anak kecil berusia 9 tahun yang tertabrak truk tanah yang melanggar aturan jam operasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa truk-truk yang melanggar aturan tersebut telah ditindak dengan sanksi tilang dan diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kami tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain, Minggu (10/11/2024).
Zain menjelaskan, pihaknya telah menyiagakan 8 pos pantau gabungan untuk memantau pergerakan truk-truk yang melanggar jam operasional, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah.
Pos pantau tersebut melibatkan personel dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dari kota dan kabupaten, serta melibatkan potensi masyarakat setempat.
“Pos pantau ini tersebar di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya di Rawa Bokor, Kebon Nanas, Buaran Indah, Suryadharma, Telesonic, Palem Semi, Cadas, dan Bojong Renged,” tambah Zain.
Setiap pos dipimpin oleh Perwira Pengendali dan terdiri dari 6 personel Polres Metro Tangerang Kota, ditambah anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Tim bekerja selama 24 jam dengan pembagian dua shift.
Kapolres juga berharap dengan adanya pengawasan ketat melalui pos pantau ini, tidak ada lagi sopir truk yang melanggar jam operasional.
“Kami akan memutar balik truk yang melanggar aturan dan memberikan sanksi tilang tegas. Ini adalah upaya kami untuk menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat aktivitas truk tanah yang tidak terkendali,” jelas Zain.
Peraturan tentang jam operasional truk tanah tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak dan masyarakat sekitar. Zain juga berharap tindakan tegas ini dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal dan mengawasi agar truk-truk tanah dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman,” tandasnya. (Nul)