Tok, PN Tipikor Serang Vonis Bekas Pegawai PT Pos Indonesia 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pajak Desa 

INDOPOLITIKA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, menjatuhkan vonis penjara 5 tahun terhadap mantan pegawai PT Pos Indonesia Dasan Sarpono (53). 

Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi pajak desa di sejumlah wilayah Kabupaten Serang sebesar Rp336 juta. 

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dasan Sarpono dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.  

Selain pidana badan, mantan pegawai PT Pos Indonesia itu juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp193.964.666, atau subsider 3 tahun penjara. 

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra menyatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Dedi saat membacakan putusan. 

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim menjabarkan pertimbangan hal yang membertakan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada PT Pos, terdakwa berbelit-belit. 

“Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya. 

Usai pembacaan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU Kejari Serang masih melakukan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. [Chk] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *