INDOPOLITIKA.COM – Trantibum Kecamatan Mauk dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah pepohonan dan tiang listrik yang berada di jalan protokol, Rabu (6/12/2023).
Diketahui bersama sebelumnya, ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok. Hal tersebut tertuang surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.
Adapun tempat yang dilarang dipasang APK, meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.
Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Mauk Abdul Kadir mengatakan, sesuai imbauan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan no surat 168/PM.00.02/K.BT.04/12/2023. Mengingat, kata dia, saat ini sudah memasuki masa tahapan kampanye pada Pemilu 2024, dan dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu 2024 yaitu dalam pencegahan pelanggaran yang terjadi dan sesuai surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023 terkait peraturan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Semua APK yang melanggar kami tertibkan,” kata Abdul Kadir
Kasi Trantib Kecamatan Mauk, Jaya Gemi mengatakan, penertiban APK berdasarkan intruksi dari bawaslu melalui panwaslu kecamatan Mauk.
“Hari ini kami bersama Panwaslu Kecamatan Mauk tertibkan ratusan APK yang melanggar aturan dan yang bukan pada tempatnya,” ujarnya.(Red)