Tuntut Keadilan Pemberian TPP, ASN PPPK Nilai Pemkab Serang Belum Penuhi Hak Pegawai

INDOPOLITIKA – Sebanyak 2.195 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar memberikan perlakuan yang adil dan setara dengan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).   

Mereka mengharapkan Pemkab Serang untuk memberikan TPP yang setara dengan yang diterima oleh ASN PNS, mengingat sudah ada regulasi yang mengatur hak tersebut bagi ASN PPPK 

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang, Yuda Ghautama, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah menerima SK pengangkatan PPPK sejak tahun 2022.  

Namun, meskipun sudah diangkat, mereka merasa masih ada ketidaksetaraan, terutama terkait pemberian TPP.   

“Padahal, menurut aturan, kewajiban kami sudah setara dengan PNS. Namun kenyataannya, kami tidak mendapatkan TPP,” ujar Yuda, Rabu (13/11/2024).  

Ia menjelaskan bahwa penghasilan mereka dari gaji pokok dan tunjangan masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Gaji yang diterima oleh ASN PPPK berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4,4 juta, tergantung pada jabatan masing-masing.  

“Ini masih di bawah UMK Kabupaten Serang yang sebesar Rp4,6 juta, bahkan UMK saja ada kenaikan. Jadi, kalau dihitung dengan kebutuhan keluarga, gaji dan tunjangan ini masih jauh dari cukup,” kata Yuda.  

Yuda pun merasa heran mengapa Pemkab Serang hingga kini belum memberikan TPP kepada ASN PPPK, padahal ada peraturan yang mengatur hal tersebut.   

“Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil, padahal sudah ada Peraturan Bupati Serang Nomor 317 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian TPP bagi ASN di Pemkab Serang,” tegasnya.  

Sementara itu, kabupaten lain di Provinsi Banten, seperti Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang, sudah memberikan TPP kepada ASN PPPK sejak tahun 2022.   

“Kabupaten Pandeglang, yang bahkan pendapatannya lebih kecil dari Kabupaten Serang, sudah memberikan TPP. Mengapa Kabupaten Serang belum?” tanya Yuda dengan tegas.  

Yuda berharap agar dalam waktu dekat dapat diadakan pertemuan dengan Pj Sekda Pemkab Serang untuk membahas tuntutan mereka agar dapat segera terealisasi.   

“Kami tidak mendesak agar 100 persen dipenuhi, minimal bisa disesuaikan. Kalau perlu dirasionalisasi, ya lakukan. Yang penting, ada perhatian. Kami tidak menuntut harus sama persis dengan PNS, minimal 80 persen saja,” tambahnya.  

Sebanyak 2.195 ASN PPPK yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang terdiri dari berbagai profesi, antara lain 1.874 guru, 180 tenaga kesehatan puskesmas, 25 penyuluh pertanian, 60 orang dari OPD dan kecamatan, serta 56 petugas RSDP.  

Yuda juga menyampaikan, jika tuntutan mereka tidak segera mendapatkan tanggapan, pihaknya tidak segan-segan melakukan aksi.    

“Jika tidak ada tindak lanjut, mungkin kami akan mengambil tindakan dengan melaksanakan cuti bersama selama dua atau tiga hari secara kompak. Ini kami lakukan agar Pemkab Serang bisa lebih memperhatikan kami,” pungkasnya. (Chk) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *