Update Penyerangan Pasar Kutabumi! Polisi Tetapkan Eks Dirops Perumda NKR sebagai Tersangka

INDOPOLITIKA.COM – Kasus penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, pada Minggu (24/9/2023) lalu terus bergulir. Terbaru, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka baru kasus penyerangan ini adalah mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang Toni Wismantoro.

Bacaan Lainnya

Toni dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pengrusakan dan atau Pasal 169 KUHP tentang berkumpul untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Mereka adalah C, H dan T. Ketiganya berperan sebagai pelaku pengeroyokan dan pengerusakan barang. Mereka merupakan anggota salah satu ormas yang menggabungkan diri ke dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono membenarkan, bahwa Toni Wismantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan yang dilakukan sekelompok orang diduga preman kepada para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

“Betul, telah ditetapkan sebagai tersangka. Silahkan komunikasi langsung dengan Kasat Reskrim ya,” ucap Kombes Pol Sigit Dany Setioyono mengutip Satelit News, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menambahkan, bahwa pihaknya telah menemukan fakta berdasarkan pelaksanaan hasil gelar perkara dan kemudian telah ditetapkan bahwa Toni Wismantoro sebagai tersangka di dalam kasus bentrok Pasar Kutabumi itu ialah berinisial TW.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 24 September 2023 lalu. Kami, tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah menetapkan TW sebagai tersangka di kasus Pasar Kutabumi,” katanya.

Menurut Arief, ditetapkannya TW sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara dengan adanya fakta-fakta tambahan, mulai dari dugaan upaya menggerakkan massa hingga mobilisasi langsung atas bentrok Pasar Kutabumi yang ditemukan oleh tim penyidik.

“Di tingkat penyidik sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti serta pemenuhan berdasarkan unsur delik,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dalam waktu dekat ini terhadap bersangkutan sebagai status tersangka. Adapun untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata Arief yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.

“Nanti penyidik akan melakukan panggilan pada saudara TW dalam waktu dekat,” ujarnya. [Red]

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *