Viral Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Unpam, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Ketua RT 

INDOPOLITIKA.COM – Aksi pembubaran ibadah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Tangsel, beberapa hari lalu viral di media sosial. Merespon kasus viral itu, polisi lantas menggelar perkara untuk menentukan tersangka.  

Hasilnya, Polres Tangsel menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). D sendiri merupakan Ketua RT setempat. 

Bacaan Lainnya

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkaran dan ditetapkan tersangka empat orang,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, (7/5/2024). 

Kapolres menyampaikan, peran tersangka D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya. 

Selain D, I juga turut meneriaki para mahasiswa yang melakukan ibadah. I sempat mendorong mahasiswa sebanyak 2 kali. 

Sementara S dan A, kata Ibnu, berperan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap para mahasiswa. 

“Barang bukti pertama rekaman video, 3 sajam jenis pisau, kaos berwarna merah, kaos berwarna hitam,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, viral di media sosial mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah. 

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam melakukan ibadah rosario pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *