Viral Video Kanit Satres Narkoba Ditangkap Karena Nyabu

INDOPOLITIKA.COM – Beredar video seorang Polisi Wanita (Polwan) kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu yang belakangan diketahui merupakan Kepala Unit Satres Narkoba Polres Mesuji diamankan Polda Lampung. Ia dalam sebuah video yang kemudian viral.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan oknum tersebut merupakan Aiptu DN dan telah ditahan. Oknum Polwan tersebut masih harus menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Lampung.

“Oknum Polwan ini berinisial Aiptu DN, anggota Polres Mesuji,” kata Zahwani dilansir dari detikcom,

Zahwani menuturkan, Bidang Propam Polda Lampung telah meminta Kapolres Mesuji AKBP Alim menonaktifkan Aiptu DN. Kini Aiptu DN sudah berstatus bebas tugas sebagai Kanit Satres Narkoba Polres Mesuji.

“Sudah diperintahkan Kapolres untuk melakukan penonaktifan, dibebastugaskan dari tugas selama ini, sebagai Kanit Narkoba Polres Mesuji,” ucap Zahwani.

Namun, Kabid Humas Polda Lampung tersebut tidak menjelaskan soal kapan dan di mana Aiptu DN ditangkap, Ia menyebut Aiptu DN ditangkap sekitar dua atau tiga hari lalu.

“Ada informasi yang masuk bahwa oknum ini sering melakukan penyalahgunaan terhadap dirinya. Ada 2-3 hari yang lalu diamankan,” tutur Zahwani.

Dia juga menjelaskan program pengawasan anggota yang diinisiasi Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariantook. Salah satunya adalah pengawasan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal.

“Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, selalu mengedepankan proses penegakan hukum dan pengawasan, baik eksternal maupun internal.” terangnya

“Nah, pengawasan internal itu dilakukan Bid Propam. Bid Propam diperintahkan melakukan operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan atau kita sebut Operasi Gaktiplin. Dalam operasi itu, kami melakukan pengawasan terhadap anggota Polda Lampung dan polres jajaran dalam hal P4GN,” sambung Kabid Humas Polda Lampung tersebut. [rif]

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *