INDOPOLITIKA – Warga sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Keputusan tersebut, yang terkait dengan perkara nomor 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh warga.
Dalam pokok perkara, disebutkan bahwa para penggugat adalah masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum di Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.
“Menghukum tergugat untuk membongkar tembok yang menghalangi akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah sesuai dengan batas yang sebenarnya berdasarkan SHM Nomor M 145/Rawa Buntu, dengan memperhitungkan lebar jalan Gang Besan yang selebar 3 meter,” demikian bunyi putusan yang dikutip.
Sejumlah warga secara kompak melakukan sujud syukur atas keputusan PN Tangerang, dengan beberapa di antaranya merasa sangat terharu. Mereka merencanakan untuk mengadakan syukuran bersama pada hari itu.
“Kami sangat senang dan bangga karena perjuangan untuk mempertahankan jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil,” ungkap juru bicara warga, Fachri Mahpudin, kepada di lokasi.
Putusan tersebut menyatakan bahwa tergugat adalah pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan dengan tembok beton, termasuk pemerintah kota dan BPN. Pengadilan meminta agar tergugat segera membongkar tembok tersebut.
“Kami yang berjuang ingin menegaskan bahwa jalan (Gang Besan) ini bisa digunakan untuk kepentingan umum, dan siapa pun bebas untuk melaluinya,” tambahnya.
Kisruh penutupan Gang Besan dimulai pada Jumat, 3 Februari 2023, ketika seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses gang tersebut dengan tembok setinggi lebih dari 2 meter.
David, melalui utusannya, mengklaim bahwa lahan yang menjadi akses Gang Besan masih miliknya. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan, dan pemerintah kota pun tampak tidak berdaya menghadapi penutupan tersebut.
Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demonstrasi untuk mendesak pemerintah kota dan DPRD agar membuka kembali akses jalan. Namun, usaha tersebut terhenti. Setelah lebih dari setahun diperjuangkan oleh warga, PN Tangerang akhirnya mengeluarkan keputusan untuk membongkar tembok tersebut.(Hny)