INDOPOLITIKA.COM – Wujudkan pemerintahan bersih, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkot Tangsel, sepakat melanjutkan kerjasama yang sudah lama terjalin. Tepatnya sejak 2018 silam.
Kerja sama dimaksud terkait bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan tersebut, berlangsung di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (28/2/2024).
“Ini merupakan kelanjutan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel yang memang sudah habis pada hari ini, jadi melanjutkan setahun ke depan,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Lanjut Bang Ben-sapaan Benyamin Davnie, kerja sama ini menjadi salah satu kunci keberhasilan berjalannya roda Pemerintahan Kota Tangsel.
“Kami melanjutkan ini karena sangat bermanfaat buat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tangsel. Terbukti dari penanganan kasus dan penyelamatan aset di lingkungan pemerintah kota. Ya alhamdulillah berhasil sedemikian rupa,” imbuhnya.
Melalui kerja sama ini, Bang Ben ingin agat setiap proyek strategis daerah yang telah dicanangkan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Proyek strategis daerah saya sudah tetapkan. Pada teknisnya, mulai dari penyusunan dokumen, lelang, pelaksanaan kegiatan itu didampingi secara hukum oleh tim yang dimiliki oleh Kejaksaan,” katanya.
Senada dengannya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menerangkan, pihaknya akan turun secara langsung melakukan pendampingan pada seluruh permasalahan hukum yang ada di Tangsel.
“Sehingga kami mengimbau agar adanya MoU ini seluruh jajaran di Pemkot sampai tingkat kelurahan RT dan RW terhadap semua yang menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan Pemkot Tangsel dapat dimanfaatkan dengan cara signifikan,” ujar Hasbullah.
Hal ini sangat penting, sebab secara kuantitas jumlah perkara yang ditangani setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan.
“Sebagai perbandingan pada 2022, jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan sejumlah 7 perkara dan 42 pendampingan hukum. Sedangkan periode 2023 sampai Februari 2024 meliputi 19 perkara dan 93 pendampingan hukum,” paparnya.
Atas hal itu, lanjut Hasbullah, maka perlu dilakukan adanya upaya pencegahan.
“Dan salah satunya melalui sosialisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangsel,” tandasnya. [Red]