Nyambi Edarkan 30 Paket Sabu! Sopir Tembak Angkut Sayuran Ditangkap Polres Serang, Pemasok Diburu

INDOPOLITIKA.COM – Baru dua bulan nekat edarkan narkoba, UJ (43) sopir tembak angkutan sayuran luar kota harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap polisi.

Warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya pada Kamis sore (21/3/2024).

Kepada penyidik, tersangka baru dua bulan mengedarkan sabu. Hingga akhirnya ditangkap polisi pada 21 Maret 2024 pukul 15:30 WIB.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, kemarin.

Condro menyebutkan, barang bukti sabu yang disita sebanyak 30 paket dan dua telepon genggam yang digunakan transaksi.

“Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapatkan dari AW warga Jakarta Barat, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang. Adapun motifnya, penghasilan dari sopir tembak tidak menentu dan agar bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Biasanya tersangka menggunakan (sabu) pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” ungkapnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *