Pemudik Diizinkan Melintas Sebelum 6 Mei dengan Syarat Bawa Surat Sehat

INDOPOLITIKA.COM – Polisi membolehkan masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021 atau sebelum libur lebaran Idul Fitri 2021.
Meski demikian, lampu hijau itu diberikan dengan syarat membawa surat kesehatan.

Hal itu disampaikan Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menurutnya, selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).

“Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah,” kata Roma dalam sebuah Webinar.

“Namun di sini masih memberikan suatu kelonggaran-kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut,” tambah dia.

Dalam hal ini, Roma menjelaskan bahwa pihak kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.

Menurutnya, upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu.

“Salah satu contoh (perkiraan ancaman), arus mudik yang mendahului. Kita mengantisipasi, perkiraan ancaman dengan arus mudik ini kita bisa loloskan tapi dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan tadi di depan,” tambah dia. [rif]

Sumber: Indopolitika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *